Viral! Siswi SMAN 8 Medan Dibuat Tak Naik Kelas Usai Sang Ayah Pernah Laporkan Pungli Kepala Sekolah

Senin 24-06-2024,10:48 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

Pihak SMAN 8 Medan menegaskan terkait siswi berinisial MS tidak naik kelas dikarenakan orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah adalah pemberitaan yang tidak benar alias hoax.

BACA JUGA:

“Siswi tersebut tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegas Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Purba dalam keterangannya pada Minggu, 23 Juni 2024.

Ia mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 bahwasanya kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik.

“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.

Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.

“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya.

Kategori :