Menurut Ristadi, ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia sebutkan namanya, yang manajemennya belum mengungkapkan negoisasi uang pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut.
"Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya. Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu," Ujar Ristadi.
BACA JUGA:
Menurut Ristadi, ada dua jenis pembayaran pesangon untuk pekerja korban PHK di industri TPT. Yang pertama, perusahaan skala besar, publik, berorientasi ekspor, atau mengerjakan produk merek internasional, biasanya langsung menyelesaikan proses pesangon sesuai ketentuan.
Yang kedua adalah tipe perusahaan yang selalu telat membayar. Biasanya, perusahaan ini adalah berorientasi pasar domestik, milik keluarga, dan swasta bukan publik (non-Tbk).
“Hampir 80% perusahaan tekstil yang berorientasi lokal, perusahaan milik keluarga, bukan TBK, itu kalau efisiensi dengan PHK, urusan pesangon pekerjanya bermasalah. Perusahaan bilang punya utang sana-sini. Ada juga yang negosiasi tapi lama sekali,” Jelas Ristadi.
Namun, Ristadi menambahkan, ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan kewajiban mereka untuk membayar pesangon kepada karyawan yang di PHK. Salah satunya ada PT Sal Apparel asal Semarang, Jawa Tengah, sudah berhasil merampungkan negoisasi pesangon karyawannya. Contoh lainnya adalah Grup Sritex, sebuah perusahaan tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Kalau di PT Sai Apparel dan grup Sritex itu sudah beres urusan pesangonnya. Sai Apparel ini berorientasi ekspor dan mengerjakan produk brand internasional. Di Sritex, dia melakukan efisiensi dengan PHK, bukan tutup ya, juga langsung menyelesaikan uang pesangon pekerja yang kena PHK,” Ujar Ristadi. (bianca)