Jelajah Dunia Otomotif: Memahami Perbedaan Mobil CKD dan CBU di Indonesia

Rabu 12-06-2024,16:07 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Perbedaan Mobil CKD dan CBU

Mulai dari penjelasannya saja, kedua jenis mobil ini tentu sudah sangat berbeda sekali. 

Namun agar lebih jelas, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan sebagai gambarannya:

1. Harga

Pertama tentu adalah harganya, salah satu penyebabnya adalah perbedaan pajak yang dimiliki oleh mobil CKD dan mobil CBU. Mobil CKD biasanya lebih terjangkau karena dibuat di Indonesia sehingga biaya impornya tidak terlalu besar. Namun, mobil CBU biasanya dijual dengan harga tinggi karena diimpor secara utuh, menghasilkan biaya dan pajak yang tinggi.

2. Segmen Pasar

Mobil CKD biasanya memiliki cakupan pasar yang sangat luas. Mobil jenis ini dibuat untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri, yang membuat prosesnya lebih mudah dan lebih murah. Sedangkan mobil CBU memiliki segmen pasar yang lebih kecil karena biaya yang lebih tinggi saat diimpor secara utuh dari luar negeri, dan mobil jenis ini tidak dibuat di Indonesia.

BACA JUGA:Mobil Listrik Premium Zeekr Segera Mengaspal di Indonesia, Berapa Harga yang Ditawarkan?

BACA JUGA:Resmi Mengaspal! Ini Keunggulan dan Bocoran Harga KIA EV3, Mobil Listrik dengan Kabin Transformatif

3. Performa

Mobil CKD dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia sehingga dapat digunakan dengan baik. Sementara mobil CBU dibuat sesuai dengan standar internasional, sehingga kinerjanya kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi jalan di Indonesia.

4. Perawatan

Mobil CKD biasanya diproduksi dalam jumlah besar, sehingga lebih mudah untuk menyediakan perawatan dan suku cadang daripada mobil CBU.

Karena mobil CBU dibuat di negara lain, perawatan mesinnya lebih sulit. Jika terjadi kerusakan, akan sulit untuk menemukan bengkel resmi dan perawatannya juga lebih mahal.

Seputar Pajak Mobil CKD

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mobil CKD biasanya dibuat atau dirakit di Indonesia. Oleh karena itu, kendaraan jenis ini tidak dikenakan pajak bea masuk atau biaya tambahan seperti pajak barang mewah dan lainnya. Pemilik mobil yang dibuat secara CKD biasanya hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar dua persen dari harga mobil.

Kategori :