JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masih banyak yang belum mengetahui perbedaan mobil CKD (Completely Knocked Down) dan CBU (Completely Built Up).
Perlu diketahui bahwa istilah tersebut terkait pembuatan dan perakitan mobil di dalam atau di luar negeri.
Namun bagi masyarakat Indonesia untuk memudahkan istilah CKD dan CBU sering dijelaskan sebagai mobil rakitan dalam negeri dan mobil impor.
Meski ada perbedaan dalam perakitannya, bukan berarti ada perbedaan kualitas pada dua jenis mobil tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan mobil CKD dan CBU, mulai dari pengertian, Harga, pangsa pasar, hingga pajaknya agar tidak salah dalam melakukan pembelian.
BACA JUGA:Tips Merawat Mobil Listrik yang Mudah
BACA JUGA:Pahami! Hukum dan Regulasi Kendaraan Mobil Listrik di Indonesia, Cek Lengkapnya Disini
Pengertian Mobil CKD dan CBU
Seperti yang sedikit dijelaskan di awal tentang perbedaan kedua jenis mobil CKD dan CBU adalah dari komponen dan perakitannya.
Mobil CKD diketahui adalah mobil impor dengan semua komponennya, akan tetapi tidak dikirim dalam bentuk jadi. Sehingga diperlukan atau dirakit terlebih dahulu melalui pabrik local yang sudah bekerja sama dan tersedia.
Komponen mobil juga biasanya diimpor secara terpisah, hal ini yang menyebabkan Harga mobil CKD menjadi lebih murah dan pajak yang rendah.
Berbeda dengan CKD, mobil CBU biasanya kendaraan yang diimpor dalam kondisi yang sudah terakit dengan sempurna. Sehingga apabila kendaraan tiba pada pabrikannya, bisa langsung digunakan tanpa harus merubah atau merakitnya terlebih dahulu.
Untuk contoh jenis mobil CBU adalah kategori mobil mewah yang jika dijual dengan Harga yang sangat mahal tentunya dengan biaya pajak yang cukup tinggi.
Selain itu, komponen kendaraan sangat sulit ditemukan dan harus diimpor dari negara asalnya.
Kekurangan lain adalah bahwa beberapa bengkel tidak dapat menangani mobil CBU karena keterbatasan spare part dan peralatan yang diperlukan.