Ketahui Jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Khusus Pengedara Motor ada 3 Kategori

Selasa 11-06-2024,14:21 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Pengendara mendapatkan SIM B1 Umum untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang berbobot di atas 1.000 kg.

3. SIM B2 Umum

Adapun SIM B2 Umum diperoleh pengemudi yang mengemudikan kereta tempelan atau gandengan berbobot lebih dari 1.000 kg. 

Jenis SIM Internasional

Bila ingin membawa kendaraan saat di luar negeri, pengemudi wajib mendaftar SIM Internasional setelah mengantongi SIM nasional. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 tahun. Hal tersebut tercatat di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, kamu tidak perlu mengikuti tes praktik dan ujian teori. Jenis SIM tersebut dapat diurus secara daring. 

 

Kategori :