JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tahukah kalian jika ada beberapa jenis SIM yang diberlakukan di Indonesia?
Bagi pengemudi kendaraan wajib hukumnya untuk memiliki SIM berkendara atau surat ijin mengemudi.
Dengan SIM pihak penegak hukum bisa mempercayai bahwa pengemudi memang sudah layak dan bisa untuk mengemudikan kendaraan dengan baik dan mengetahui aturan yang sudah ditetapkan dalam lalu lintas.
BACA JUGA:Aturan Baru, Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Nomor SIM Bakal Sama dengan NIK KTP, Kasatlantas Polri: Wujud Nyata Single Data
Perlu diketahui apabila pengendara tidak memiliki SIM bisa dikenakan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Aturan ini sudah jelas dan tertuang dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Selain itu, pada kategori kendaraan juga memiliki masing-masing SIM yang harus dimiliki.
Dan baru-baru ini pemerintah telah memperluas pemilikan SIM untuk kendaraan roda dua tergantung dari kapasitas silinder (CC) kendaraan.
Nah berikut ini kategori SIM kendaraan di Indonesia yang perlu diketahui oleh masyarakat terutama bagi pengemudi kendaraan:
SIM perseorangan
Syarat mendapatkan SIM yaitu berusia minimal 17 tahun, serta lulus ujian teori dan ujian praktik.
Kamu juga perlu memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental. Bila syarat tersebut sudah lengkap, kamu bisa memiliki SIM perorangan di bawah ini.
1. SIM A
SIM A diperuntukkan pengendara yang memiliki mobil dengan bobot tidak melebihi 3.500 kilogram.