Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Cakup Wilayah Tertentu di Indonesia

Senin 10-06-2024,09:37 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Beberapa provinsi mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sepeda motor yang tertunda.

Program ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bertujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak dan menambah pendapatan daerah.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap daerah. Bila ingin mengikuti program ini, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai wilayah yang menerapkan pemutihan pajak dan jenisnya

Berikut daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024:

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Catat Jadwalnya, Waktu Terbatas

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya

BACA JUGA:Catat, 4 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?

1. Aceh

Aceh telah menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.

Pemutihan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dikeluarkan pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.

Pasal 5 dari peraturan tersebut menyatakan "Kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama masa pembebasan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut."

Pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kategori :