Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Cakup Wilayah Tertentu di Indonesia

Senin 10-06-2024,09:37 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024, Buruan Urus Seblum Ditutup!

 

3. Jambi

Provinsi Jambi juga bergabung dalam daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak tahun ini. Namun, masyarakat diharapkan segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), pemutihan pajak telah dimulai sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 28 Maret 2024.

Dalam program ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.

 

4. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak mulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda_Jateng.

 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor melibatkan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta pengurangan tunggakan PKB.

Kategori :