JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah 1. Selain KTP, warga juga harus mempunyai BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai uji coba syarat bikin SIM baru wajib memiliki BPJS Kesehatan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan ini tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
BACA JUGA:
- Nomor SIM Bakal Sama dengan NIK KTP, Kasatlantas Polri: Wujud Nyata Single Data
- Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.
Perbedaan SIM Palsu dan Asli
Polisi menangkap 2 pemuda di Setiabudi, Jakarta Selatan, TN (32) dan PRA (21), karena terlibat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Mereka menggunakan material yang sama dengan SIM asli, sehingga secara kasat mata, SIM palsu yang mereka buat hampir tidak bisa dibedakan dengan yang asli.
"Kasat mata hampir mirip. Dari segi tulisan juga hampir sama, karena kan dia menggunakan komputer ya, komputer pencetakannya juga hampir sama. Otomatis itu juga bisa hampir mirip," kata Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi, di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2024.
Namun, Rezha menjelaskan ada cara untuk membedakan SIM asli dan palsu, yaitu dengan melihat hologram di bagian belakang SIM.
"Hologram itu kalau dari Korlantas itu, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan. Nah ini apa namanya, itu yang paling menentukan bahwa itu SIM asli atau palsu," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Jangan Sampai Tertipu Investasi Bodong, Simak Cara Menghindarinya
- Hati-hati! Marak Penipuan Visa Haji Palsu, Kemenag Arab Saudi: Waspada Terhadap Promosi