Catat, Mulai 1 Juli Syarat Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Selasa 04-06-2024,17:15 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Rezha mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan di media sosial yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu dan meminta agar masyarakat datang langsung ke Satpas SIM yang tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta. 

"Artinya sebenarnya jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook atau segala macam. Silakan datang ke Satpas pembuatan SIM," ujar Rezha.

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan bahwa TN dan PRA mempelajari cara memalsukan dokumen secara otodidak dari internet. 

"Dia belajar dari internet, dokumen yang hendak dipalsukan juga dipelajari dari internet," katanya.

Komplotan pemalsu dokumen ini melakukan promosi di media sosial dengan memasang iklan di Facebook dan mengarahkan pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Pelanggan diminta mengirimkan data pribadi berupa identitas dan foto diri, serta contoh dokumen yang ingin dipalsukan. 

BACA JUGA:

"Untuk pembayarannya ditransfer ke rekening pelaku atas nama TN," ujar Firman.

Dokumen palsu tersebut kemudian dibuat menggunakan komputer dan printer milik pelaku, serta dicetak di mesin fotocopy untuk beberapa dokumen, seperti buku nikah. Setelah dicetak, dokumen palsu dikirim melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT. 

"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," tambah Firman.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(anisha/fajar Ilman)

 

 

Kategori :