JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya 109 ton emas palsu merek Antam selama periode tahun 2010-2022.
Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 orang mantan pejabat Antam sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas.
Menanggapi hal ini, Antam menyatakan bahwa Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Jokowi Pakai Pakaian Adat Melayu
- Kunjungi SPPBE Swasta di Cimahi, Kemendag Klaim Sudah Ada Perbaikan
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.
Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.
Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya 109 ton emas palsu merek Antam selama periode tahun 2010-2022.
Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 orang mantan pejabat Antam sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas.
Keenam tersangka tersebut merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai 2021.
(Sabrina Hutajulu).