Pengamat INDEF: Iuran Tapera Ditujukan ke Mereka yang Belum Punya Rumah, Jangan Semua Buruh

Jumat 31-05-2024,21:24 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kebijakan iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang dipotong langsung dari gaji buruh mendapat penolakan dari masyarakat.

Pengamat Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai bahwa program Tapera ini bukanlah sesuatu yang urgent.

Dia pun mengusulkan agar potongan wajib Tapera diperuntukan bagi buruh yang memang benar-benar serius ingin memiliki rumah.

"Bagi yang belum punya rumah maka bisa saja ikut tapera namun bagi yang sudah punya dan sedang ikut KPR serta memiliki keperluan yang lain maka sebaiknya tidak perlu ikut, Misalnya untuk pendidikan anak. Saya kira tapera sebaiknya volunteer saja dan tidak perlu dipaksakan," ujarnya kepada radarpena.co.id, Jumat, 31 Mei 2024.

Lebih lanjut, Tauhid menilai bahwa skema program Tapera ini juga memerlukan beberapa perbaikan agar tidak terlalu membebani masyarakat.

BACA JUGA:

"Skema tapera yang perlu didesain ulang secara keseluruhan karena nggak masuk hitungannya," pungkasnya.

Sebelumnya Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko akhirnya blak-blakan soal uang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) utnuk membiayai makan gratis dan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Moeldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan uang Tapera adalah tabungan para pekerja yang dipergunakan untuk kebutuhan rumah idaman pekerja.

Menurut Moeldoko uang Tapera bukan upaya pemerintah untuk menggalang dana membiayai program makan siang gratis dan proyek pembangunan IKN.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis," kata Moeldoko saat ditemui di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Apalagi, kata Moeldoko, untuk membiayai Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Apalagi untuk IKN. Semuanya sudah IKN sudah ada anggarannya. Tadi sudah dijelaskan," ucap eks Panglima TNI itu.

BACA JUGA:

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kategori :