Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video skandal keduanya dapat dipidana," kata Anggi, pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu.
Lantas bagaimana tanggapan mu mengenai video tersebut?
Apakah sebatas opini publik atau pembelaan semata agar terlepas dari jerat hukum?