Fakta Baru, Pemeran Video Viral Asusila 'Enak Yank' UNJA Ternyata Suami Istri

Selasa 28-05-2024,16:26 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sepasang mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) yang diduga menjadi pemeran dalam video asusila yang baru-baru ini viral ternyata ada beberapa fakta menarik tentang keduanya. 

Diduga sosok yang menjadi pemeran yakni, mahasiswa bernama Maretha Ayu Angel Lestari dan Kurnia Nanda. Hubungan antara keduanya masih menjadi pertanyaan publik lantaran banyak berita yang simpang siur. 

Banyak yang menilai bahwa pemeran dalam video tersebut yakni Kurnia Nanda dan Maretha Ayu Angel Lestari belum menikah. Padahal menurut kuasa hukumnya, Abdurahman Sayuti, kedua pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri.

Hal itu dikatakan Abdurahman Sayuti saat diwawancarai oleh awak media seperti dilansir dari salah satu akun TikTok @serumpunjambi pada Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

“Kami juga ingin mengklarifikasi korban KN dan MAA itu adalah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur,” katanya.

“Iya suami istri dan videonya itu video wajar karena suami istri. Yang tidak wajar itu yang menyebarkan,” lanjutnya.

Disebutkan jika video asusila yang viral tersebut dibuat pada bulan Agustus 2023 dan mereka berdua sudah menikah sejak Januari 2023. Muncul dugaan bahwa video tersebut sampai viral lantaran diakses secara ilegal tanpa persetujuan dari Kurnia Nanda.

Saat itu ada saksi yang berinisial S ini memberitahukan bahwa ada video yang sudah menyebar. Padahal, saat itu handphone milik kliennya ini masih berada di tempat service.

"Lalu klien kami mendatangi tempat servis, menanyakan handphone miliknya dan meminta klarifikasi. Mereka tidak bisa memberikan klarifikasi yang memuaskan bagi klien kami terhadap video yang menyebar," kata dia.

Dia juga menduga video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi. Dia mengatakan, kliennya atau mereka berdua ini sudah menjadi suami istri. Mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu.

Atas viralnya kejadian ini, Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap SH MH, menilai penyebar maupun pemeran dalam video skandal mahasiswa di Jambi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.

Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Kategori :