JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers penangkapan seorang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah jadi buron sejak 2016, yakni Pegi alias Perong alias Robi.
Polisi mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.
Polisi mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap.
Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.
Polisi juga menegaskan akan menuntaskan kasus ini.
Polisi mengatakan akan melakukan penanganan kasus secara profesional.
Namun, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan mengundang respon Pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk bereaksi.
Ia pun menegaskan siap bantu ungkap kebenaran kasus Vina Cirebon ini.
BACA JUGA:Bongkar Kasus Vina Cirebon! Kontroversi Pandangan Pakar Hukum Mengenai Kasus Ini
Dalam konferensi pers, polisi membongkar serangkaian fakta baru mengenai kasus tragis Vina Cirebon.
Dilakukan pada Minggu 26 Mei 2024, konferensi pers ini menggali lebih dalam tentang keterlibatan Pegi alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut.
Namun ternyata, fakta-fakta yang ditemukan pihak kepolisian cukup menggemparkan.
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap delapan pelaku pembunuhan tersebut pada tahun 2016.