Di samping akta kelahiran, pemohon juga akan menerima kartu keluarga dan kartu identitas anak dari Disdukcapil setelah pengurusan selesai dilakukan.
Layanan terintegrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, masa depan dan kehidupan anak-anak Indonesia dapat terjamin dengan baik sesuai dengan amanat konstitusi.