Catat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon Wajib Tunjukan KTP, Daftar Kelompok yang Diizinkan Beli Elpiji 3 Kg

Jumat 24-05-2024,17:15 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pembatasan ini dilakukan agar LPG subsidi bisa tepat sasaran.

"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Tutuka.(sabrina)

 

Kategori :