BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Tujuh tersangka terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang mendekam di Lapas Cirebon 'diseret' atau dibawa ke Polda Jawa Barat.
Untuk sementara 7 terpidana tersebut akan mendekam di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan mereka dibawa sementara ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).
"Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kita, kita izinkan," katanya kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.
Hal itu diminta langsung oleh Polda Jawa Barat untuk menyelidiki kematian Vina Cirebon.
BACA JUGA:
- Saat Ditangkap Pegi 'Perong' Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Sedang Bersama Siapa?
- Sosok Keluarga Pegi Pembunuh Vina Cirebon Seorang Pejabat, Ini Penjelasan Polisi
"Bukan dipindahkan. Salah itu. Polda nelepon, Polda minta untuk pemeriksaan," ujarnya.
Sedangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat baru menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Ditreskrimum Polda Jabar malam tadi menangkap DPO atas nama Pegi Setiawan di kawasan Bandung.
Pegi kini tengah diperiksa untuk didalami keterlibatannya dalam pembunuhan Vina Cirebon.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap malam tadi (21/5).
"Iya, benar ditangkap malam tadi di Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.
Diduga masih ada dua tersangka lainnya yang berstatus buron.
BACA JUGA:
- Pegi Setiawan Alias Perong, Pembunuh Vina Cirebon Menyamar Menjadi Kuli Bangunan di Bandung
- Bongkar Kasus Vina Cirebon! Kontroversi Pandangan Pakar Hukum Mengenai Kasus Ini
Sementara, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.