Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian ada juga Jaminan Pensiun (JP)dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain uang pensiun yang diterima pekerja seperti dijelaskan diatas, uang pensiun pekerja juga dapat diterima melalui Jaminan Pensiun.
Selain Jaminan Pensiun JP terdapat pula Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 2 Jaminan sosial ini sangat membantu apabila menjadi pesertanya.