JAKARTA,RADARPENA.CO.ID-Karyawan dan Perusahaan terikat hubungan kerja sesuai kesepakatan yang dibuat saat awal masuk bekerja. Namun begitu hubungan kerja itu dapat berakhir dengan adanya PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi satu diantaranya karena Pensiun.
Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun secara otomatis kerjanya akan berakhir di Perusahaan tersebut. Bagi karyawan yang pensiun akan menerima hak-hak Yakni Uang Pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima.
BACA JUGA:Dr. Richard Lee: Ketertarikan Mendalam Terhadap Islam
BACA JUGA:Netizen Kecewa, Ira Nandha Diduga Rujuk Pasca Bongkar Aib Perselingkuhan Suami
Mengutip dari Hukum online adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja terdiri atas :
a. Upah Pokok, dan
b. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.
Pekerja/Buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas :
a. Uang Pesangon sebesar 1,75 kali Gaji
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan
c. Uang Penggantian hak.
Uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari setahun mendapat uang pesangon 1 bulan upah
2. Masa Kerja Lebih atau sama dengan 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah