BPJS Kesehatan Akan Berubah Tarif per 1 Juli 2025, KRIS Jadi Biaya Standar

Rabu 15-05-2024,10:44 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Fasilitas Termasuk Layanan Rawat Inap Untuk Semua Golongan Pasien

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan yang masih berlaku sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp 2.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3 mendapatkan subsidi Rp7.000 per orang dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

 

Pemerintah belum menetapkan iuran terbaru karena masih dalam proses perhitungan. Meski begitu, Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 dengan menerbitkan Perpres 59/2024, dan akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, iuran BPJS Kesehatan pun berubah, di mana sebelumnya dibagi ke dalam kategori kelas 1,2,3. 

Kelas-kelas yang diberlakukan sebelumnya menentukan iuran yang harus dibayar setiap bulannya. 

Semakin bagus kelas rawat inap, semakin besar juga iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

BACA JUGA:Gak Pake Ribet, Begini Cara Mudah untuk Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN

Pemerintah belum menetapkan iuran terbaru karena masih dalam proses perhitungan. Meski begitu, Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 dengan menerbitkan Perpres 59/2024, dan akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, iuran BPJS Kesehatan pun berubah, di mana sebelumnya dibagi ke dalam kategori kelas 1,2,3. Kelas-kelas yang diberlakukan sebelumnya menentukan iuran yang harus dibayar setiap bulannya. Semakin bagus kelas rawat inap, semakin besar juga iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

 

Pemerintah belum menetapkan iuran terbaru karena masih dalam proses perhitungan. 

Meski begitu, Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 dengan menerbitkan Perpres 59/2024, dan akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, iuran BPJS Kesehatan pun berubah, di mana sebelumnya dibagi ke dalam kategori kelas 1,2,3. Kelas-kelas yang diberlakukan sebelumnya menentukan iuran yang harus dibayar setiap bulannya. Semakin bagus kelas rawat inap, semakin besar juga iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan: 'Mohon Maaf Kami Tidak Lagi Menanggung Penyakit Ini!'

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap di sejumlah rumah sakit. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa dalam implementasinya akan ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan. 

Kategori :