JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sungguh malang nasib penyedia jasa rental mobil, terkena getah akibat ulah penyewa mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Jika sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab?
Sebelumnya ramai di social media, usai salah satu akun Instagram @lowslowmotif yang membagikan postingan pengendara mobil melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE.
Diduga pengendara tersebut merupakan pasangan kekasih yang menyewa mobil brio putih.
Hal ini diketahui lantaran penumpang sedang bersender di badan pengemudi dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
BACA JUGA:551 Pengendara Kena Tilang ETLE Jabodetabek
BACA JUGA:ETLE Drone Diterapkan Uji coba di Pertigaan Brexit
BACA JUGA:3 Cara Pemilik Kendaraan Mengecek Terkena Tilang Eletronik, Yuk Dicek!
Apesnya selang beberapa hari mereka mengembalikan mobil sewaan tersebut, pihak rental mendapatkan surat tilang dengan bukti pelanggaran dari pihak kepolisian.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan banyak pihak, siapa yang harus membayar denda tilang tersebut?
Apakah ini salah satu resiko dari pihak penyedia jasa rental atau tetap penyewa yang harus bertanggung jawab?
Hal ini mendapat perhatian dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto yang mengatakan pada dasarnya system kerja ETLE menangkap secara otomatis gambar kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal ini menandakan bahwa kerja kamera ETLE tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar.
Seperti hal yang terjadi pada kasus diatas, bahwa baik kendaraan milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya ataupu kendaraan yang disewa dan dikemudikan oleh pihak lain.
Jika mengacu pada aturan hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum atau pelanggar adalah setiap orang.