Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan, jangan sampai iuran pada program tersebut menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Profil dan Fakta Terbaru Bus Maut Trans Putera Fajar yang Telan Nyawa 11 Korban Pelajar SMK
BACA JUGA:6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dimakamkan Berdampingan di TPU Parung Bingung
BACA JUGA:Selamat! Kaesang dan Erina Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Pamer Foto USG di Depan Ka'Bah
Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan yang ditandatangani secara resmi pada 8 Mei 2024 itu termuat dalam Pasal 103B yang disisipkan di antara Pasal 103A dan Pasal 104.
Bunyinya:
1. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
2. Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.