Pegi Setiawan Bebas, 8 Terpidana Lainnya Berpotensi Bebas di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, 8 Terpidana Lainnya Berpotensi Bebas di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan si 'Kulbang' Bebas karena jadi korban salah tangkap--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Menangnya gugatan praperadilan Pegi Setiawan berpotensi membebaskan terpidana lainnya di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan patahnya narasi Polda Jawa Barat atas sosok Pegi yang mengotaki pembunuhan berencana Vina, dapat berdampak serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya.

Saat ini kata Reza, otoritas penegakan hukum tengah mencari cara untuk bisa mempertahankan teorinya jika kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi.

BACA JUGA:

"Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" tegas Reza saat dihubungi radarpena.co.id pada Senin, 8 Juli 2024.

Reza menlanjutkan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jawa Barat hanya sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi jenazah.

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," tambah Reza.

Termasuk juga lanjut Reza, komunikasi via gawai masing-masing korban yang dilakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," lanjutnya.

BACA JUGA:

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak (diedit) dari gawai para pihak tersebut," tegasnya.

Dan jika firasat Reza Indragiri itu benar, maka kedelapan terpidana kasus Vina Cirebon akan bernasib seperti Pegi menjadi korban salah tangkap.

"Firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: