Pemerintah Buka Suara soal Pernikahan Sejenis: Melanggar UU Perkawinan!

Selasa 07-05-2024,18:03 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID -Kasus nikah sesama jenis di Indonesia mulai marak terjadi. Beragam modus pernikahan itu, bisa karena ada penyimpangan seksual , Bisa juga karena ada upaya kriminal untuk  memeras.

Umumnya perwakinan sejenis ini terjadi karena aksi "tipu-tipu'. Jadi bukan karena keduanya mau sama mau. Tetapi bisa juga perkawinan karena mau sama mau namun disetting seolah-olah mereka pasangan laki-laki dan perempuan

Caranya dengan menggunakan modus salah seorang diantara mereka menyamar menjadi mempelai perempuan atau menjadi mempelai laki-laki untuk  mengecoh petugas pencatatan nikah maupun pihak keluarga.

Kadang-kadang taktik seperti itu berhasil dan kedua pasangan sejenis tersebut dapat melangsungkan perkawinan walau akhirnya kedok mereka terbongkar. 

BACA JUGA:Daftar 34 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Asia Tenggara Termasuk?

Saat mereka kembali ke Masyarakat sikap sosial masyarakat yang masih saling memperhatikan kewajaran anggota masyarakatnya, akan melakukan kontrol, sehingga saat ditemukan hal-hal yang mencurigakan bisa segera dilaporkan 

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Cianjur  Provinsi Jawa Barat. Adalah AK (26) setelah terlanjur menikah dengan ESH atau Adinda Khaza (26), ternyata sang istri adalah laki-laki. Adinda Khanza melakukan motif ingin memeras, ''suaminya sendiri".

Meski ada dugaan selain memeras, ternyata diduga  Adinda Khanza mengalami penyimpangan seksual.

Lantas bagaimana respon Pemerintah menyikapi banyaknya kasus-kasus penikahan sejenis di  beberapa Kota di Indonesia.

Dari penelusuran RadarPena, Pemerintah tegas menolak. Bahkan pemolakan terhadap pernikahan sejenis di Indonesia sudah lama disampaikan Pemerintah sebelum kasus tersebut marak.

Mengiutip laman KOMINFO,  yang di publlish  sejak Februari 2026 silam alias masih dalam era Pemerintahan Presiden Jokowi disebutkan, Pemerintah Konsisten Jalani Konstitusi Tidak Melayani Pernikahan Sejenis. Konsistensi tersebut berjalan hingga kini.

Kementerian Agama (Pemerintah) menjalankan konsistensi untuk tidak melayani perkawinan sejenis merujuk pda Undang-Undang Perkawinan.

BACA JUGA:Indonesia Melarang Pernikahan Sejenis, Begini Bunyi Undang-Undangnya

Kebijakan ini merupakan sikap tegas Pemerintah merespon  wacana keberadaan komunitas Lesbian, gay, biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia yang saat ini terus menggelindingkan isu-isu dan kampanye atas hak-haknya.

Sikap konsisten untuk tidak memberikan pelayanan perkawinan sejenis Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin  saat pertemuan terbatas membahas keberadaan LGBT di Indonesia dengan Dewan Pertimbangan Presiden.

Kategori :