Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap hingga Rp650 Juta, Begini Kronologinya

Selasa 07-05-2024,15:45 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Putri Indah

Jaksa Wahyu menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riyadh dalam menerima gratifikasi tersebut harus dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa.

Kategori :