Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap hingga Rp650 Juta, Begini Kronologinya

Selasa 07-05-2024,15:45 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Putri Indah

Dalam kasus tersebut, majelis kasasi MA memutuskan untuk memangkas masa hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul, dengan Gazalba Saleh dan Sinintha Tuliansi Sibarani sebagai hakim anggota.

BACA JUGA:

Kronologi Penerimaan Suap

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto memaparkan kronologi dugaan penerimaan suap oleh Gazalba Saleh dalam amar dakwaan yang dibacakan pada Senin, 6 Mei 2024.

Awalnya, kasus ini berawal ketika seseorang bernama Jawahirul Fuad terjerat dalam kasus pidana terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Fuad adalah pemilik UD Logam Jaya dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Setelah kalah dalam pengadilan tingkat dua, Fuad meminta bantuan kepada Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani, untuk mencari jalur hukum di tingkat Kasasi pada MA.

Hani mempertemukan Fuad dengan pengasuh Pesantren di Sidoarjo, Agoes Ali Masyhuri, pada 14 Juli 2021. Masyhuri kemudian menghubungkan Fuad dengan pengacara bernama Ahmad Riyad.

Setelah bertemu dengan Fuad dan Hani, Riyad mendapat informasi bahwa perkara kasasi tersebut ditangani oleh Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Riyad kemudian menjembatani pengurusan perkara Fuad dengan Gazalba Saleh.

BACA JUGA:

Pada akhir Juli 2022, Fuad menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Riyad di kantor hukumnya di Wonokromo, Surabaya. Kemudian, pada 30 Juli 2022, Riyad bertemu dengan Gazalba di sebuah hotel di Surabaya dan menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas oleh majelis kasasi.

Selanjutnya, Gazalba sebagai hakim agung meminta asistennya, Prasetio Nugroho, untuk membuat resume perkara Fuad yang kemudian menjadi dasar untuk membuat lembar pendapat hakim.

Musyawarah pengucapan putusan perkara Fuad digelar pada 6 September 2022 di MA, di mana permohonan terdakwa, yaitu Fuad, akhirnya dikabulkan.

Pada bulan yang sama, Riyad menyerahkan uang sebesar S$18.000 atau Rp200 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Surabaya. Uang ini merupakan bagian dari Rp500 juta yang sebelumnya dibayarkan oleh Fuad. Riyad juga meminta Rp150 juta kepada Fuad, yang permintaannya pun dipenuhi.

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa secara keseluruhan, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Dan karena tidak melaporkan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja, tindakan penerimaan tersebut tergolong dalam gratifikasi. Gazalba dan Riyad diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kategori :