Manfaat dan Keuntungan
Dengan disahkannya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tersebut berdampak positif bagi pembangunan Desa selanjutnya.
Yang mana beberapa manfaat bagi Desa dan juga perangkatnya adalah sebagai berikut:
- Pembangunan Desa lebih bisa terarah karena adanya rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang disesuaikan dengan kepentingan desa itu sendiri.
- Bagi Pejabat Perangkat Desa, bisa mendapatkan "Tunjangan Purna Tugas" apabila selesai menunaikan tanggung jawabnya.
Diharapkan dengan sah-nya undang-undang ini, pembangunan desa bisa merata, bebas korupsi dan kesejahteraan masyarakat serta aparatur desa bisa meningkat.