Undang-Undang Desa sudah Ketok Palu, Kades dan Aparatur Kompeten Siap-Siap!

Jumat 03-05-2024,12:56 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Syarat-syarat menjadi Calon Kepala Desa

1). Warga Negara Indonesia (WNI) 

2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI 

4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. 

5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar 

6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 

7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. 

9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap 

10). Berbadan sehat 

11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan 

12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024, Buruan Urus Seblum Ditutup!

BACA JUGA:Kaesang Tak Mungkin Jadi Gubernur karena Image Buruk! Pendapat Ahli:'Menentang Aturan'

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 67 Akan Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Ketentuan Syarat yang Berlaku!

Kategori :