- atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Tugas dan Fungsi Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Berikut tugas dari bea cukai:
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:
- Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Aturan