Chandrika Chika Dirumorkan Ajukan Rehab, Begini Kebijakan Rehab dari BNN!

Jumat 26-04-2024,12:10 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Babes Rehab BNN merupakan tempat rehabilitasi pertama dan terbesar milik BNN. 

 

Tempat tersebut melayani rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba baik yang datang suka rela (Voluntary) maupun yang berkasus hukum ( Compulsary).

Untuk yang Compulsary masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Alih-alih orang yang sedang menjalani peradilan dan masa tahanan dalam kasus narkoba di penjara,mereka akan di tempatkan di  tempat rehabilitasi. 

Tentu tidak semua yang berkasus narkoba dapat berada di tempat rehabilitasi hal tersebut sangat tergantung dari putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim & hasil asessmen terpadu saat penangkapan oleh Tim Asesment Terpadu (TAT). Hasil assessment terpadu(TAT) sangatlah penting karena  akan menentukan apakah pelaku penyalahgunaan narkoba  termasuk sebagai pecandu yang harus direhabilitasi atau sebagai pelaku kejahatan yang harus dipenjara. Assessment TAT ini berdasarkan atas peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. No. 01/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2014, No. 03 Tahun 2014, No. PER-005/A/JA/03/2014, No. 1 Tahun 2014, No. PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

BACA JUGA:'Jangan Seenaknya Menelantarkan Anakmu!' Jika Tidak Ingin Berurusan dengan Pasal Pidana Berikut Ini

Tak hanya hasil assessment TAT yang bisa menempatkan seseorang dalam rehabilitasi namun hasil putusan Hakim pun dapat menempatkan seseorang yang berkasus hukum dalam rehabilitasi sebagai bentuk menjalani masa hukuman. 

Berdasarkan ketentuan pidana pada Pasal 127 UU NO 35 Tahun 2009 dapat ditarik pengertian bahwa pidana yang dapat dijatuhkan terhadap penyalah guna narkotika adalah pidana penjara. 

Namun demikian, dalam menerapkan sanksi pidana berupa pidana penjara tersebut, Undang-Undang mewajibkan hakim untuk memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

 

Pasal 54 yang wajib diperhatikan oleh hakim menggariskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Inti pasal 55 menyatakan bahwa orang tua atau wali dari pecandu narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Sementara bagi pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Sedangkan di dalam Pasal 103, manyatakan bahwa Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkoba tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba; atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotiba tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

BACA JUGA:'Ini Lho Baby Lily!' Bayi Mungil yang Diadopsi Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Kategori :