Polisi Sebut Andrew Andika Hanya Perlu Direhabilitasi, Ini Alasannya

Polisi Sebut Andrew Andika Hanya Perlu Direhabilitasi, Ini Alasannya

Andrew Andika akan jalani rehabilitasi terkait kasus narkoba--instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Andrew Andika hanya akan menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkap alasan mengapa Andrew Andika hanya direhabilitasi.

Diungkapkannya Andrew Andika bersama 5 tersangka lain dinyatakan pecandu narkoba kategori sedang.

Hal tersebut berdasarkan dari hasil asesment terpadu. Sehingga, Andrew Andika mendapatkan penanganan rehabilitasi.

"Dari asesment terpadu tersebut seluruhnya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga, hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi kepada pihak lembaga rehab," ujar AKBP Chandra Mata Rohansyah, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Sementara, dari hasil tes kesehatan, Andrew Andika dan 5 tersangka lain dinyatakan sehat dan dari tes urinenya positif mengandung Amfetamin dan metamfetamin.

"Kemudian terhadap tersangka sudah kami lakukan tes kesehatan beberapa hari yang lalu dan urine dimana hasil kesehatan ke enam tersangka dalam kondisi sehat dan urinenya positif metafetamin dan amfetanin," tutur AKPB Chandra.

Lebih lanjut, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengaku telah menemukan sejumlah barang bukti di sebuah hotel Jakarta Selatan berupa satu gram sabu.

Sementara, pada tempat penangkapan Andrew Andika yakni di Bogor, Jawa Barat pihak polisi tidak menemukan barang bukti narkotika apapun.

BACA JUGA:

"Di TKP pertama itu tidak ditemukan barang bukti di Bogor, kemudian di TKP kedua itu ditemukan barang bukti di daerah Jakarta Selatan yaitu satu klip plastik kecil berisikan bekas narkotika jenis sabu," ujar AKBP Chandra.

"Kemudian satu alat hisab sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, kemudian satu buah pipet kaca berisikan residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,77 gram masih termasuk dengan pipetnya. Kemudian 2 buah korek api yang telah dimodifikasi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Andrew Andika terjerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(hasyim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: