Chandrika Chika Dirumorkan Ajukan Rehab, Begini Kebijakan Rehab dari BNN!

Jumat 26-04-2024,12:10 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Karena tertangkap dalam kasus penggunaan narkoba, sosok Candrika Cika dikabarkan mengajukan Rehab.

Kita mungkin sudah seringkali mendengar mengenai pengajuan rehab ini.

Namun apakah kita sudah memahami kualifikasinya?

Berikut adalah ulasannya yang dihimpun dari situs resmi BNN.

 

Permasalahan narkoba yang terus terjadi mencetuskan berbagai upaya dalam penanggulangannya, tak hanya upaya suplay reduction, demand reduction yang masif namun juga harm reduction. 

Salah satu bentuk harm reduction yang juga terkait dengan demand reduction adalah rehabilitiasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba.

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.

Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.

BACA JUGA:Bagaimana Menghentikan Bullying? Simak 6 Cara Ini dan Beri Tahu Anak Sejak Dini

BACA JUGA:Mengenal Dara Sarasvati, Sosok Wanita yang Mengajak Masyarakat Untuk Bangga Pada Budaya Indonesia

 

Rehabilitasi narkoba di Indonesia ada yang bersifat rawat jalan dan rawat inap. 

Ada yang milik swasta dan ada pula yang milik pemerintah. 

Badan Narkotika nasional (BNN) sebagai leading sector dalam penanganan narkoba memiliki beberapa tempat rehabilitasi rawat inap salah satunya di Balai Besar Rehabilitasi BNN (Babes Rehab BNN). 

Kategori :