KPK: 2 Pejabat Punya Aset Kripto hingga Miliaran

Rabu 24-04-2024,08:54 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- KPK mengungkapkan terdapat 2 pejabat yang punya aset kripto dengan nilai mencapai miliaran rupiah. 

Aset kripto tersebut diketahui saat KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023.

"Saya memeriksa LHKPN, dua punya aset kripto," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 23 April 2024. 

BACA JUGA:Gempa 5,1 Magnitudo di Pacitan Dipengaruhi Sesar Aktif dan Subduksi Lempeng

Pahala mengatakan masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya. 

Untuk itu, Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak. 

Pahala juga masih enggan mengungkap identitas dan instansi kedua pejabat pemilik aset kripto tersebut.

BACA JUGA:Apakah Trading Forex dan Kripto Halal? Ini Penjelasan MUI

Pahala hanya menyebut 2 pejabat itu bekerja di instansi yang berkaitan dengan keuangan. 

"Miliar, individu punya miliar," ujarnya.

Pahala menyebut kepemilikan aset yang disampaikan dalam LHKPN merupakan hal baru.

Umumnya, pejabat berinvestasi di sektor properti dan menyimpan uang di bank-bank milik pemerintah atau Himbara (himpunan bank milik negara). 

"Tadinya saya pikir saham, ternyata enggak banyak. Yang saham itu enggak banyak, tetapi kalau sudah main kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya itu udah yang stock market, yang seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menyembunyikannya hasil kejahatan dengan aset kripto. 

Jokowi menyebut para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki cara baru dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual seperti NFT dan kripto mencapai US$ 8,6 miliar.

Kategori :