JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pinjaman online (Pinjol) kini dianggap sebagai solusi keuangan yang cepat ketika digunakan bagi peminatnya.
Namun sayangnya, banyak pula pinjol ilegal yang justru berbahaya jika kita gagal bayar.
Sebab, pinjol ilegal biasanya memiliki bunga tinggi dan sistem denda yang tidak beraturan.
Untuk itu, penting untuk mengetahui pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, kita juga wajib mengetahui syarat dan ketentuan serta resiko galbay pinjol tersebut.
BACA JUGA:Tak Perlu Pengajuan, Ini Cara Mudah Menaikkan Limit Kartu Kredit BCA
Berikut 6 daftar pinjol legal tanpa debt collector:
1. Pinjam duit
Pinjam duit merupakan pinjol yang tidak menyediakan DC lapangan.
Selain itu, bunganya tergolong rendah hanya 0,3 persen saja.
Proses pencairan juga hanya dalam hitungan menit setelah proses peninjauan.
2. UangMe
Uangme juga merupakan pinjol tanpa DC lapangan yang legal.
Pencairan hanya dalam waktu 5 menit saja jika permohonan pinjaman disetujui.