Permendag No 36 Direvisi, PMI Kini Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia

Kamis 18-04-2024,07:39 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

"Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan  perubahan  Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses. Kami saat ini secara maraton  sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena   melibatkan banyak kementerian dan lembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor Menko perekonomian," Pungkas Zulhas. (Bianca Chairunisa)

Kategori :