JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) secara selektif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan bahwa WFH diberikan secara selektif. Khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ujar Maria pada Senin, 15 April 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Lebih lanjut, Maria menegaskan, bagi para ASN yang menerapkan WFH mereka wajib melaksanakan berbagai aturan.
Salah satunya seperti melaporkan kehadiran, atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
BACA JUGA:Sandiaga Uno: 'Libur Lebaran Jadi Sumber Cuan Bagi Para Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif'
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor.
Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa - Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Anas, dalam pernyataannya mengatakan, bahwa pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.