Kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg terdiri dari rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.
BACA JUGA:Penjualan Ponsel Melonjak saat Lebaran, Merek Ini Paling Banyak Diburu Pembeli
Tidak ada pembatasan
Meski pembeli diwajibkan mendaftar, Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi.
"Terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika bertransaksi," terangnya.
"Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg walau masyarakat berada di luar domisili," pungkasnya.