Daftar Tarif Listrik Mulai Januari 2025, Ada Diskon Khusus 50 Persen Bagi Pelanggan Tertentu

Daftar Tarif Listrik Mulai Januari 2025, Ada Diskon Khusus 50 Persen Bagi Pelanggan Tertentu

PLN beri diskon tarif listrik sebesar 50 persen--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tarif listrik pada Januari 2025 dipastikan tak mengalami perubahan dari sebelumnya alias tak naik.

Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024. 

Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu.

“Kendati secara akumulasi realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap,” ujar Jisman dikutip Kamis 2 Januari 2025.

BACA JUGA:

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro. 

Namun, untuk mendukung daya beli masyarakat, tarif Triwulan I 2025 tidak berubah.

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Mekanisme Pemberian Diskon

Pelanggan Pascabayar: Diskon 50% diterapkan pada rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025).

Pelanggan Prabayar: Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Harga token hanya setengah dari harga bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.

BACA JUGA:

Jisman menambahkan, pemberian diskon ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: