JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, resmi menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
“Penetapan seragam sekolah ini bertujuan untuk menyamakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang. Semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut,” tulis Nadiem.
Keputusan Nadiem Makarim tentang berencana mengganti seragam sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA banyak mengundang komentar miring yang disampaikan oleh netizen atas aturan baru tersebut.
Keputusan ganti seragam sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, tentang beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA.
BACA JUGA:
- Polda Lampung Terapkan Skema Delaying System untuk Antisipasi Arus Balik Mudik Lebaran 2024
- Jurnalis Senior Beberkan Catatan saat Bertemu Prabowo di Rumah ARB: Ikhlas Pangkal Sukses
- Balon Udara Petasan di Magelang Jatuh dan Meledak, 5 Rumah dan 1 Mobil Rusak
Nadiem Makarim telah mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan saat hari sekolah.
Jenis-jenis Seragam Sekolah
- Seragam Sekolah Nasional
Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan pada hari-hari besar nasional untuk upacara.
- Seragam Khas Sekolah
Pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.
- Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri. Namun, pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.
- Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah saat memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan oleh kewenangan sekolah itu sendiri.
Dari keempat jenis seragam sekolah tersebut, Nadiem kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
- Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), siswa memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.
- Selanjutnya, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), siswa memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.