Imbas dari kecelakaan tersebut, JW di tahan di Rutan Polres Batang dan dijerat Pasal 310 UU LLAJ ayat 2, 3, dan 4, dengan ancaman sanksi pidana 6 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," jelasnya.
BACA JUGA:7 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Diduga Akibat Sopir Mengantuk
Polri Terjunkan Helikopter Ambulance
Melansir dari postingan Divisi Humas Polri di akun Instagramnya @divisihumaspolri, Polri menerjunkan satu unit helikopter ambulance udara dalam membantu mengevakuasi korban dari kecelakaan bus PO Rosalia Indah yang terjadi di Tol Batang - Semarang KM 370.
Imbas dari kecelakaan tersebut mengakibatkan antrian kendaraan yang begitu panjang hingga petugas mengalami kesulitan dalam menjangkau lokasi kejadian kecelakaan.
Hingga pada akhirnya Polri mengirimkan satu unit Helikopter Ambulance untuk membantu proses evakuasi korban kecelakaan.
"Helikopter Ambulance Polri dikerahkan untuk mempercepat evakuasi korban kecelakaan" tulis Divisi Humas Polri dalam keterangan yang ditulis di Instagram, Jumat, 12 April 2024.
Pendaratan dilakukan usai jalan tol di sterilisasikan dari aktivitas lalu lintas pada akses tol tersebut.
"Helikopter yang digunakan mendarat di tengah jalan tol yang telah disterilkan dari kendaraan yang melintas," sambung keterangan yang ditulis Divisi Humas Polri.
Setelah melakukan pendaratan, sejumlah petugas medis langsung sigap melakukan evakuasi terhadap para korban.
"Usai melakukan pendaratan, beberapa petugas medis dengan sigap keluar melakukan evakuasi terhadap para korban," tambahnya.
Diketahui helikopter ambulance tersebut merupakan helikopter milik Polri berjenis Dauphin AS 365 N3/P 3101.
Helikopter tersebut memang sudah disiapkan untuk berbagai macam kondisi. Dimana salah satu peran pentingnya yakni untuk melakukan evakuasi korban kecelakaan yang terjadi di daerah pegunungan dengan kondisi yang jauh dari pusat medis.