Sopir Bus Rosalia Indah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Jumat 12-04-2024,16:22 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi telah menetapakn supir bus PO Rosalia Indah sebagai tersangka dan penahanan terkait kasus kecelakaan yang terjadi di KM 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake mengatakan bahwa JW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Batang.

"Ditahan di Rutan Polres Batang," katanya kepada awak media, Jumat 12 April 2024.

Sementara itu, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan menjelaskan JW yang merupakan supir dari bus PO Rosalia Indah yang menyebabkan kecelakaan di jalur Tol Batang - Semarang ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:

Polda Jateng Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Terungkap, Berikut 7 Identitas Korban Jiwa Rosalia Indah yang Kecelakaan di Tol Batang-Semarang

"Iya sudah (ditetapkan) tersangka insial JW," ujarnya.

Dimana pihaknya menetapkan sang supir sebagai tersangka atas dua barang bukti yang didapatkan.

Dirinya juga menjelaskan, kini tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ.

Sopir Rosalia Indah Terancam 6 Tahun Penjara

Usai di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kini nasib sang supir bus PO Rosalia Indah terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hal ini disebabkan, JW diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga berujung pada kecelakaan di KM 370 A Tol Batang - Semarang pada Kamis 11 April 2024 yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan, sang sopir mengaku mengantuk hingga bus terjun ke dalam parit sepanjang 200 meter di Tol Semarang.

Selain menyebabkan 7 orang meninggal dunia, kelalaian tersebut mengakibatkan 15 orang mengalami luka-luka.

Kategori :