Parah! Bukannya Diblokir Malah Bina 1000 Situs Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap

Parah! Bukannya Diblokir Malah Bina 1000 Situs Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap

11 pegawai Komdigi ditangkap terkait pemeliharaan 1000 situs judi online.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi mengamankan 11 orang dalam kasus judol (judi online) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Mirisnya dari jumlah tersangka itu, sepuluh tersangka adalah pegawai Kementerian Komdigi

Mereka bahkan memiliki wewenang memblokir situs judi online, tetapi malah melindungi karena mengnenal bandar judi onlinne tersebut. 

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan, pada Jumat, 1 November 2024.

Namun Ade Ary belum merinci sosok dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ungkap Ade Ary.

Sebelumnya, Polri mengamankan pegawai Komdigi terkait kasus judi online. Polri mengatakan penyidik masih memeriksa pegawai Komdigi tersebut.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," ujar Ade Ary.

Polda Metro Jaya bahkan menggeledah 'kantor satelit' pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024. Salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dugaan judi online dihadirkan dalam penggeledahan ini.

Pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru 'dibina' alias tak diblokir.

"Hasil kloning rata-rata berapa?" tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat penggeledahan kepada tersangka.

"5.000, Pak," jawab salah satu tersangka.

"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan.

"Tergantung Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," jelas tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: