Namun pada saat kendaraan petugas mendekat ke Polda Lampung, di arah putaran balik Itera mobil anggota dibuntuti dan dihadang oleh mobil pelaku, tepatnya oleh mobil Toyota Fortuner VRZ putih.
Selanjutnya, penumpang dari pintu sebelah kiri Totoya Fortuner VRZ turun dan langsung menodongkan senjata api serta melepaskan tembakan sebanyak 3 kali.
Petugas langsung dengan cepat tancap gas dan menyalip dari sebelah kanan mobil pelaku dan menuju ke Mapolda Lampung.
"Namun, saat mendekat ke Polda Lampung sekitar pukul 04.30 WIB, diarah puteran balik Itera mobil petugas dibuntuti dan dihadang oleh Toyota VRZ," Jelasnya.
"Namun petugas dengan cepat langsung menyalip mobil pelaku ke sebelah ke kanan dan masuk ke Mapolda Lampung" tambahnya.
BACA JUGA:Markas Polda Lampung Diserang OTK hingga Terdengar Suara Tembakan, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Pengeroyokan Ustad di Pandeglang, Hanya Tak Terima Diklakson
Kemudian setelah mobil petugas kepolisian sudah masuk ke dalam area Mapolda Lampung, kendaraan pelaku masih melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke arah gerbang Polda Lampung dengan kecepatan yang cukup tinggi dan kabur ke arah Sukarame.
Beruntung dari tembakan liar yang dilakukan oleh para pelaku, tidak ada korban jiwa.
"Lalu pelaku kabur melarikan diri ke arah Sukarame. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut." jelasnya.
Hingga kini polisi masih mendalami dan masih melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi penembakan di depan Mapolda Lampung.
Dari hasil sementara, polisi berhasil meringkus 1 pelaku bernama Kukuh yang diketahui berperan sebagai penjual mobil bodong atau mobil hasil curian.
Tidak hanya, polisi juga menggeledah rumah pelaku yang berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledehan tersebut didapat sejumlah barang bukti berupa 12 lembar fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK), 10 kunci mobil dari berbagai jenis, 2 kunci motor dan 2 plat nomor kendaraan.
Hingga kini polisi masih memburu 4 pelaku lainnya yang masih dalam kompolotannya. Dan juga merupakan sindikat komplotan mobil bodong.
Kini pelaku yang sudah ditahan di Mapolda Lampung dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 53 juncto pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan aatau 480 KHUPidana.