Kejagung Lelang 4 Apartemen Jimmy Sutopo Kasus Korupsi Asabri

Kamis 04-04-2024,10:57 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Setelah mengatur jual beli, tersangka Jimmy disebut melaksanakan instruksi dari tersangka Benny untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) nominee.

"Baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga,"  kata Kapuspenkum Kejagug Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung pada Senin 15 Februari 2021 silam.

Kemudian Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny. 

Kemudian, Jimmy melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi.

"Dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU)," beber Leonard. 

Saat itu, Leonard mengatakan, tim penyidik juga telah menemukan beberapa alat bukti, yakni berupa hasil pemeriskaan 35 orang saksi.

"Melakuan penyitaan barang bukti berupa alat bukti surat atau dokumen dan telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Leonard.

Jimmy tersangka pertama yang dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun.

 

Kategori :