JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mencabut kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," berikut bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 itu, pada Senin, 1 April 2024.
Aturan baru itu diresmikan di Jakarta pada 25 Maret 2024, dan resmi diberlakukan pada 26 Maret 2024. Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada undang-Undang.
BACA JUGA:
- Disangka sedang Tugas, Eks Casis Bintara TNI AL Ternyata Tewas Dibunuh
- Pelayanan Kesehatan di Bengkulu Makin Bagus, Prosentase Data UHC di Bengkulu Mencapai 99,98 %
Peraturan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim itu juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberi penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menjelaskan kegiatan Pramuka tetap wajib jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler.
"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," ujar Anindito.
BACA JUGA:Pamit Berangkat Ngaji, Bocah 6 Tahun Hanyut di Irigasi Kota Gajah Lampung Tengah
Dia menegaskan bahwa sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekskul. "Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," sambungnya.
Menurut dia, kepengurusan Pramuka di sekolah tetap ada. Nantinya akan diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.