Status Dosen NIDN, NIDK, dan NUP Dihapus, Ini Gantinya

Status Dosen NIDN, NIDK, dan NUP Dihapus, Ini Gantinya

Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 -tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus status dosen NIDN, NIDK, dan NUP.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abeul Haris, banyaknya status dosen ini menimbulkan kerancuan.

Hal ini lantas berdampak pada batasan hak dan kewajiban dari dosen itu sendiri.

"Profesi dosen mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Di sini kita akan memperjelas bagaimana pengaturan terkait profesi dosen sendiri," terang Haris pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.

Sebagai penyederhanaan, saat ini hanya ada dua status dosen, di antaranya dosen tetap dan dosen paruh waktu.

"Dosen tetap bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja di atas 12 SKS," paparnya.

BACA JUGA:Buntut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Kemendikbud Ristek Terbitkan Aturan Pemberian Gelar

BACA JUGA:UN Dihapus Bikin Kampus LN Tak Terima Lulusan Indonesia, Kemendikbudristek Angkat Bicara

Sedangkan dosen tidak tetap bekerja paruh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Sebaai informasi, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) diberikan bagi dosen tetap, sedangkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) dimiliki bagi dosen tidak tetap atau kontrak.

Sedangkan NUP (Nomor Urut Pendidik) dimiliki oleh dosen, tutor, atau instruktur yang belum memenuhi kriteria NIDN dan NIDK.

Adapun dosen tetap nantinya berhak mendapatkan jabatan akademik, sedangkan dosen tidak tetap tidak bisa mendapatkan jabatan akademik.

Jabatan akademik ini diberikan oleh masing-masing perguruan tinggi.

(Annisa Zahro).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: