BACA JUGA:
- Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Mudik dan Idulfitri 1445 H
- Menilik Sejarah Berkirim Parsel di Indonesia yang Jadi Tradisi Jelang Hari Raya
3. Tambahan Penghasilan
Menurut peraturan yang berlaku, guru ASN berhak mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan jika memenuhi syarat dan beban kerja yang telah ditetapkan.
Salah satu syaratnya adalah guru ASN daerah menyelesaikan pengembangan profesi selama 600 jam atau 3 bulan.
Selain itu, guru ASN daerah juga diharuskan untuk mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang.
Terakhir, ada juga tenaga pengajar yang ditugaskan di daerah khusus. Tunjangan tambahan penghasilan ini akan dicairkan pada bulan April, Juli, Oktober, dan November dengan besaran Rp250.000 per bulan.
Ini merupakan insentif yang diberikan kepada guru ASN untuk mendorong mereka dalam pengembangan profesionalisme dan pemberdayaan di bidang pendidikan.
Tunjangan tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ASN, tetapi juga sebagai stimulus bagi mereka untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di daerah dapat terus meningkat sesuai dengan target yang ditetapkan.