Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan, RK Tetap Positif Menanti Hasil Resmi KPU Jakarta

Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan, RK Tetap Positif Menanti Hasil Resmi KPU Jakarta

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono-Disway.Id/Fajar Ilman-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat Jakarta menantikan pengumuman resmi terkait hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Namun, pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno telah mendeklarasikan kemenanganya.

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil, Calon Gubernur Jakarta dengan nomor urut 1, tidak mau ambil pusing terkait hal itu.

Sebaliknya, Ia berharap kepada seluruh pendukung  RIDO tetap semangat sambil menunggu pengumuman resmi hasil Pilkada oleh KPU DKI Jakarta.

"Mari kita menunggu keputusan resmi dari KPU dengan seksama. Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO akan menerima dengan baik," katanya, Jumat 29 November 2024.

"Sambil menunggu keputusan final KPU, semua unsur pendukung RIDO harus tetap dan terus semangat," lanjutnya

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan pelaksanaan Pilkada Jakarta.

BACA JUGA:Ridwan Kamil-Suswono Optimis Pilkada Jakarta 2 Putaran, Cak Lontong: Ya Wajar, Kami Juga Optimis 1 Putaran

BACA JUGA:Kalah di Putaran 1 Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ajak Pendukung Porengkun-Wardana Gabung di Putaran 2

Menurut Ridwan, kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta telah berjalan dengan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) untuk memimpin dan membangun Jakarta ke depan," ungkap Ridwan Kamil.

Sebagai informasi, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengonfirmasi bahwa pengumuman hasil Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan paling lambat pada 16 Desember 2024.

Proses rekapitulasi suara dimulai pada 28 November hingga 3 Desember 2024 di tingkat kecamatan.

Dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 5-7 Desember 2024, dan berakhir dengan penetapan hasil di tingkat provinsi pada 9-11 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: