JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada April 2024, para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan tunjangan yang sangat menggiurkan.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para guru ASN dalam mendidik generasi muda, pemerintah telah menyiapkan berbagai jenis tunjangan yang akan cair pada bulan April 2024.
Sejak jauh hari, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memutuskan untuk mencairkan tunjangan guru ASN pada bulan April 2024.
Keputusan ini diresmikan melalui Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, yang mencakup pencairan 3 jenis tunjangan untuk para guru ASN.
Lantas, apa saja jenis tunjangan bagi guru ASN tersebut? Simak rincian jenis tunjangan, besaran, dan jadwal pencairan berikut ini.
BACA JUGA:
- Menaker: Cuti Bersama di Perusahaan Harus Sesuai dengan Jadwal Mudik Pekerja
- Kejamnya, Seekor Gajah Sumatera di Aceh Dibunuh Gadingnya Diambil Pemburu
1. Tunjangan Profesi
Untuk menerima tunjangan profesi, guru ASN harus memenuhi kriteria, termasuk memiliki sertifikasi guru.
Setiap guru ASN yang memenuhi syarat mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.
Pencairan tunjangan dilakukan empat kali setahun, dengan triwulan 1 pada April, triwulan 2 pada Juli, triwulan 3 pada Oktober, dan triwulan 4 pada November.
Aturan ini ditetapkan pemerintah untuk memberikan insentif kepada guru ASN yang telah memenuhi standar tertentu.
2. Tunjangan Khusus
Kemendikbudristek menetapkan tunjangan khusus yang tidak diperuntukkan bagi seluruh guru ASN.
Syarat utama untuk memperoleh manfaat ini adalah guru ASN bertugas di daerah khusus atau 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Tunjangan ini disalurkan sesuai jadwal pencairan dan besarnya setara dengan tunjangan profesi, yakni satu kali gaji pokok.